Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswa SMK Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi.

Kasus pengeroyokan tiga siswa SMK Dr Soetomo yang dilakukan oleh oknum alumni SMAN 7 Surabaya telah diungkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya. Penangkapan tersebut disampaikan AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (5/8/2022) di dua tempat berbeda, yaitu Tambaksari dan Bubutan,” kata Mirzal saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Mirzal melanjutkan, dalam kasus ini kepolisian menetapkan tiga pelaku utama yang mengakibatkan tiga orang siswa SMK harus menginap di kamar rumah sakit.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan antara lain AR (18), EA (18), dan DA (18). Ketiganya merupakan para alumni. Mirzal merinci tersangka AR dan EA ditangkap di Tambaksari sedangkan DA dibekuk di daerah Bubutan.

Selanjutnya Mirzal menjelaskan terkait kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut yang bermula pada haru Sabtu (30/7/2022) terdapat pertandingan futsal antara SMK Dr. Soetomo dan SMAN 7 Surabaya di Kampus Unesa.

Dalam pertandingan tersebut sempat terjadi gesekan antar kedua suporter namun dapat dibubarkan oleh pihak keamanan setempat.

“Keributan kembali terjadi di depan Gelora Pancasila, saat itu siswa dari SMK Dr. Soetomo ini menghadang pihak SMAN 7 sehingga terjadi perkelahian, namun masih bisa dilerai oleh masing-masing pihak,” ucap Mirzal.

Kasat Reskrim itu melanjutkan, bahwa ada salah satu pelajar SMK Dr. Soetomo bernama D (korban) mengirim video ejekan ke Salah satu pelajar SMAN 7 Yang bernama C. selanjutnya oleh C disebar video tersebut ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke para alumni.

Kemudian D (korban) dihubungi oleh banyak nomer alumni SMAN 7. Salah satunya dimintai klarifikasi dengan diajak bertemu di salah satu Warkop Jalan Koblen Surabaya. D datang bersama S (korban) ke lokasi tersebut.

“Selanjutnya AR (tersangka) mengajak D bergeser dari tempat tersebut ke depan SMA Pringadi, di situ teman – teman AR sudah ada dan terjadilah penganiayaan terhadap D dan S yang juga ikut datang di samping SMAN 9. Kemudian HP dari D digunakan untuk menghubungi salah satu teman bernama R (korban),” ungkapnya.

Setelah R sudah tiba di lokasi, langsung terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh Pelajar dan Alumni SMAN 7 terhadap D, S dan R.

“Sementara tiga orang sudah ditangkap, yang lainnya masih pendalaman oleh penyidik,” pungkas Mirzal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs