Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ambrolnya Wahana Kenpark

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKP Arif Riezky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat memberikan keterangan, Selasa (23/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka dari insiden perosotan ambrol di Kenjeran Park pada 7 Mei 2022 lalu.

AKP Arif Riezky Wicaksana Kasat Reskrim, Selasa (23/8/2022) menjelaskan, kepolisian pada awalnya menetapkan satu tersangka dari tiga yang ada saat ini yaitu S yang sebagai Manager Operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya.

Kemudian, dari keterangan S dikembangkan lagi oleh polisi, dan mengarah ke tersangka kedua yaitu PS sebagai General Manager. Penyidik terus menggali keterangan dari PS hingga akhirnya ST sang owner Kenpark pun terseret menjadi tersangka.

“Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST,” kata Arif saat dikonfirmasi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (23/8/2022).

Namun ketiga tersangka tidak ada yang ditahan karena penyidik menilai mereka selama ini kooperatif, dan hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.

Arif menjelaskan, lamanya penanganan hukum yang kini menjerat tiga tersangka petinggi pengelola Kenpark ini, disebabkan karena mereka bertiga masih fokus menangani pemulihan para korban hingga sembuh.

“Kemarin mereka memang meminta penundaan untuk dilakukan pemanggilan lagi karena masih ngurus korban, mondar-mandir ke rumah sakit dan ke rumah para korban. Mereka meminta permohonan agar tidak dilakukan penahanan,” papar dia.

Para petinggi PT BCW ini seharusnya telah memenuhi pemanggilan penyidik lagi pada Kamis (18/8/2022). Namun mereka masih terus beralasan sibuk menangani korban.

“Seharusnya owner yang kita periksa minggu lalu hari Kamis. Namun, yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan,” ungkap dia.

Meski insiden ambrolnya wahana sudah terjadi sejak bulan Mei 2022 lalu, Arif memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum, meski para tersangka mengajukan penundaan.

Arif dan penyidik lainnya akan menunggu waktu penundaan yang diminta hingga habisnya waktu, setelah itu dirinya akan melakukan pemanggilan kedua.

Berdasarkan temuan penyidik pada insiden ambrolnya perosotan wahana air itu, dikarenakan adanya human error saat kejadian serta adanya bahan perosotan yang sudah termakan usia alias rapuh.

Dengan demikian penyidik telah menetapkan 3 tersangka terhadap para petinggi pengelola karena dinilai lalai serta adanya unsur kesengajaan tak merawat wahana dengan baik.

“Hasil labfor itu, menunjukkan ada yang rapuh, ada kelalaian dari pemilik. Human error. Makanya kita segerakan tetapkan tersangka,” beber dia.

Status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka berdasarkan hasil pemeriksa para saksi dan keterangan ahli serta bukti-bukti yang menguatkan.

Sampai saat ini, wahana air Kenpark masih diberi garis polisi. Pihak kepolisian tidak akan melepaskan garis polisi tersebut sebelum berkas perkara yang ditangani selesai dan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Police line-nya belum kita buka, nanti kita buka kalau perkara ini sudah beres. Mereka dijerat Pasal 8 ayat 1 undang-undang tentang konsumen no 8 tahun 1999 atau 360 KUHP Ancaman 6 Tahun Penjara,” pungkas dia.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs