Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Lima Tersangka yang Menghambat Penangkapan MSAT

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan MSAT di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Foto: Antara

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan lima orang tersangka yang menghambat upaya kepolisian untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.

“Dari total 321 orang yang diamankan saat penjemputan paksa tanggal 7 Juli 2022 kemarin, lima orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Totok saat konferensi pers di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Totok merinci, dari lima orang tersebut bahwa satu orang ditetapkan tersangka dalam kejadian penyergapan oleh tim Polda Jatim pada Minggu 3 Juli 2022 di Jalan Raya Jombang.

Sedangkan empat orang lainnya menjadi tersangka saat menghambat penjemputan paksa di Pondok Pesantren. Kelima orang tersebut, kata Totok, mulai ditahan di Rutan Medaeng hari ini.

“Rencana siang hari ini, kami melakukan penahanan kepada lima tersangka dengan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan tahap dua,” ujarnya.

Direktur Resere Kriminal Umum itu menyampaikan bahwa kelima tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk 316 orang sisanya kini berstatus sebagai saksi.

Dia menjelaskan, pihaknya berencana akan memulangkan 316 orang itu pada hari ini, Jumat (8/7/2022). Seperti diketahui,
MSAT tersangka pencabulan sudah berhasil ditangkap pada Jumat dini hari.

Dalam konferensi pers di Rutan Medang, Kejari Jombang memutuskan kasus MSAT akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan perpindahan itu disampaikan oleh Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Alasannya, untuk menjaga kondusifitas dalam menjalankan proses hukum.

“Keputusan perpindahan pengadilan baru disepakati setelah kami melakukan diskusi bersama Forkopimda Jombang, Kejari Jombang, dan Kapolres Jombang. Tujuannya untuk tetap menjaga kondusifitas selama proses pengadilan,” jelas Tengku.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Sofyan Selle Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Jatim menjelaskan dalam kasus ini tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka kami dakwa dengan Pasal 285 KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau kedua Pasal 89 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 juncto Pasal dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkas Sofyan Selle.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs