Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan ART Pembuang Bayi di Surabaya Sebagai Tersangka

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
ART, pelaku pembuangan anak. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Asistem Rumah Tangga (ART) pembuang bayi di atap rumah kawasan Dharmahusada Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Selasa (30/8/2022). Penetapan itu dilakukan, setelah SA (21) menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak Minggu (28/8/2022).

Perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat bayi perempuan yang diperkirakan berusia 2 hari saat ditemukan.

“Satu keset putih, satu keset ungu, satu keset cokelat, dan satu sprei merah motif bunga. Keempatnya bernoda darah,” kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (30/8/2022).

Pada polisi, SA menceritakan, bayinya dilahirkan Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka langsung membuang bayi beserta ari-arinya di atap rumah tetangga majikannya.

bayi ART yang ditemukan di saluran air atap tetangga. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

“Tidak diberi ASI sama sekali,” kata AKBP Mirzal.

Atas kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka yaitu ibu kandung bayi. Sementara sang pacar yang menghamili, tidak ditetapkan tersangka karena tidak terlibat dalam pembuangan bayi.

“Kalau perbuatan si perempuan, bukan laki-laki. Kalau laki-laki tidak ada jeratannya, kan perempuan ini yang membuang bayi. Masalah buat anak, kalau tidak ada yang nuntut tidak jadi perkara,” ujar AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (29/8/2022).

Senada dengan polisi, Riza Alfianto Kurniawan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga mengatakan, jeratan hukuman bagi laki-laki atau pasangan SA berlaku jika terlibat dalam upaya perencanaan tersebut.

“Itu percobaan pembunuhan anak yang ada di KUHP. Dalam pasal pembunuhan anak yang menjadi pelaku adalah yang melahirkan, dalam kasus ini. Kalau laki-laki yang menghamili itu, bisa dimintai keterangan kalau dia itu melakukan pembantuan atau ikut serta saat percobaan pembunuhan bayi. Tapi dilihat dahulu, kontribusi pihak laki-laki itu seperti apa,” kata Riza saat dikonfirmasi terpisah suarasurabaya.net, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, menurur Riza, usia SA juga sudah dewasa.

“Tapi kalau salah satunya usia di bawah umur, baru bisa saja tetap kena. Bukan pasal pembunuhan anak, tapi pasal lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, bayi perempuan ditemukan di talang air atap rumah warga kawasan Dharmahusada Indah Utara Surabaya pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 21.10 WIB. Bayi yang mengalami kritis itu langsung dilarikan ke rumah sakit, namun kondisinya kini sudah membaik. (lta/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs