Polisi menembak dua kaki pelaku curanmor yang hendak ditangkap di daerah Kedung Cowek, Surabaya karena mencoba melarikan diri. Pelaku inisial S itu juga sempat menceburkan diri ke sungai.
Kompol Muchammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan jika target dalam penangkapan itu sebenarnya ada dua orang. Namun satu orang berinisial RD berhasil lolos.
“Setelah diketahui melarikan diri, pelaku diberi tembakan peringatan dan pelaku masuk sungai,” ujar Fakih saat di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Fakih juga mengatakan jika pelaku S merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku sudah menjalankan aksi menjarah motor warga di 13 TKP berbeda.
Kepada polisi, S mengaku hanya mengincar motor berjenis matic. Alasannya karena motor jenis itu harganya lebih mahal saat dijual.
“Harganya lebih mahal, kalau dijual di Madura. Ditaksir bisa senilai Rp4 juta,” ujar S waktu diberi kesempatan berbicara.
Akibat perbuatannya, Fakih mengungkap pelaku S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(wld/dfn/ipg)