Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.
Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengatakan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda awal bulan Juni.
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni,” kata Taslim di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2022) mengutip dari Antara.
Di awal pelaksanaannya nanti, jelasnya, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor baru tersebut. Kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih diutamakan kendaraan pembelian baru dan kendaraan dengan habis masa berlaku lima tahunan.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.
“Kendaraan nanti yang daftar baru yang datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” jelasnya.
Penerapan pelat nomor berwarna dasar putih tersebut juga bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Dengan pendistribusian pelat nomor putih ke seluruh polda pada awal Juni, maka penggunaan pelat tersebut bisa berjalan mulai pertengahan Juni.
“Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan,” ujarnya.(ant/dfn/ipg)