Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Probolinggo Pemerkosa Remaja Perempuan di Hutan Malabar

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda terhadap remaja perempuan di bawah umur.

Aksi bejat tersebut dilakukan para tersangka di area Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022).

AKBP Teuku Arsya Khadafi Kapolres Probolinggo menyatakan, tujuh tersangka yang ditangkap yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), dan AFR (21) yang merupakan warga setempat. Adapun korbannya adalah RAL (16), yang juga warga Kabupaten Probolinggo.

Teuku menjelaskan awal mula kasus pemerkosaan ini terjadi ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadari sebuah acara. Korban pun menyetujui undangan temannya tersebut, dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelum kejadian.

“Namun bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” kata Teuku, Selasa (13/12/2022) dikutip dari keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net.

Teuku melanjutkan, korban sebenarnya sempat terkejut dengan kehadiran teman-teman MF. Di tengah jalannya acara, MF mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyak orang. Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar.

“Sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,” ujar Teuku.

Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa MF untuk ikut meminum minuman keras. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya RAL meminum minuman keras tersebut. Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendongnya menuju tempat sepi di dalam hutan.

Dalam pengaruh minuman keras, pelaku secara bergantian memperkosa korban. Setelah aksi tersebut, MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan.

Teuku melanjutkan, keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF. Mengetahui kejadian ini, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kraksaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” kata Teuku.

Sementara kepada korban, polisi memberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya.(gat/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs