Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tenggumung Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Konferensi pers pelaku pembacokan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (16/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Seorang pria asal Surabaya membacok pengendara lain sampai meninggal dunia. Perilakunya dipicu hanya karena merasa tersinggung usai dipandang sinis pengendara lain.

RSL (34 tahun) warga Wonokromo itu, harus diamankan polisi semalam, Selasa (15/11/2022) pukul 18.00 WIB. Sebelumnya ia membacok Aziz, pengendara lain pukul 01.00 WIB dini hari.

AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap, pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras. Aziz yang mengendarai motor bersama tiga teman lainnya terlebih dahulu memandang sinis pelaku sambil melontarkan kalimat.

“Aziz bilang apa kamu lihat-lihat. Jadi pelaku tidak terima. Motifnya ketersinggungan saling pandang di jalan raya saat naik motor pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggumung Wetan, tersangka lihat korban berboncengan dengan temannya berempat di jalan raya berpapasan,” jelas Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (16/11/2022).

Tidak terima, pelaku mendahului korban dari sisi kanan hingga keduanya berhenti. Senjata tajam celurit yang selalu dibawa RSL langsung dikeluarkan untuk membacok Aziz.

“Pelaku berhenti di depan sisi kanan korban dan membacok korban mengeluarkan sajam ini karena tersangka dan korban dalam pengaruh minuman keras. Korban luka tusuk di tangan kanan,” tambah Ryzki.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie. Namun karena kehabisan darah, nyawanya tidak bisa tertolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

RSL baru berhasil ditangkap 17 jam kemudian lengkap beserta barang bukti. Terdiri dari, satu unit sepeda motor Yamaha, tas hitam, dan sebilah celurit yang dipakai pelaku.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun lalu. Sehingga selalu membawa sajam di dalam tas karena merasa punya banyak musuh.

“Residivis tabes (Polrestabes Surabaya) tahun lalu kasus narkoba,” ujar Ryzki.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs