Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Empat Penculik Anak di Bulak Cumpat, Satu Masih Buron

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Konferensi pers ungkap penangkapan penculik anak di Bulak Cumpat oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (10/2/2022). Foto: Denza suarasurabaya.net

Empat dari lima terduga pelaku penculikan anak di Bulak Cumpat, Kenjeran, Surabaya, akhirnya ditangkap Rabu (9/2/2022) malam.

Mereka antara lain AM (45 tahun) dan S (37 tahun) warga Sampang, kemudian S (39 tahun) dan U (40 tahun) warga Surabaya.

“Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak penculikan ini,” ujar AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dia sampaikan itu kepada jurnalis di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (10/2/2022).

Anton menegaskan, polisi akan menjerat keempat pelaku dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Anton.

Sebelumnya, polisi telah menemukan korban yang merupakan pelajar di Cumpat Kulon, Kenjeran, Surabaya yang diculik pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Sabtu (5/2/2022) dini hari lalu korban ditemukan di Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan dan segera dievakuasi dibantu tokoh masyarakat Bangkalan dan Sampang.

Korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama pelajar berusia 16 tahun itu diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.

“Selama diculik korban tidak dianiaya, diberi makan, tetapi korban memang menderita penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya,” ujarnya.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs