Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel di wilayah hukum Sidoarjo.
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan pelaku yang berinisial A asal Bojonegoro itu ditangkap karena diduga membunuh dan merampas harta kekasih gelapnya yang berinisial F, Jumat (4/11/2022).
“Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Mengutip dari Antara, Kusumo mengatakan motif dari pembunuhan itu karena tersangka emosi terhadap F yang mengungkit utang dan kehidupan pribadi tersangka.
“Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah,” katanya.
Menurut Kusumo, tersangka tersulut emosi dan mencekik leher korban usai bertengkar hebat.
Tidak hanya itu, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tewas.
Tersangka langsung kabur ketika mendapati korban tidak bernyawa dengan membawa motor serta uang tunai dan ATM milik korban.
“Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(ant/tik/ipg)