Dua orang tersangka asal Tuban harus berurusan dengan polisi saat mereka ketahuan melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar menggunakan mobil elfnya.
Para tersangka inisial RAS (24) dan M (26) itu dibekuk polisi saat berada di SPBU Dusun Pilangbango, Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan jika di dalam mobil mereka terdapat tandon yang sudah dimodifikasi dari tempat duduk belakang dan bisa memuat sekitar dua ribu liter bahan bakar.
“Ketika kami tangkap mobil tersebut berisi 750 liter solar dalam satu tandon, sedangkan tandon satunya kosong,” ungkap Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022).
Kusumo melanjutkan, dua tersangka itu memiliki peran masing-masing. RAS berperan sebagai sopir dan ekesekutor, sedangkan M sebagai orang yang melakukan transaksi. Mereka mengaku, bisa beroperasi di 10 SPBU dalam sehari di wilayah Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo itu juga merinci untuk modifikasi mobil tersebut terdapat semacam pompa yang dihubungkan dari tangki bensin menuju tandon yang ada di dalam mobil. Saat pengisian bensin tentu dilakukan secara normal dari lubang bensin di samping mobil.
“Saat mengisi BBM baru pompa itu kemudian dinyalakan melalui saklar yang ada di bagian kiri supir,” kata Kusumo.
Saat dipraktikkan pada gelar perkara di Mapolresta suara mesin pompa memang tidak begitu terdengar. Sedangkan untuk menutupi tangki plastik yang ada di dalam pelaku mengganti dengan kaca yang gelap.
“Dalam kasus ini tidak ada keterlibatan dari petugas SPBU dengan pelaku, mereka murni melakukannya sendiri,” ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, salah satu pelaku juga memberikan keterangan jika saat melakukan aksinya di SPBU mereka mengisi BBM solar bersubsidi senilai Rp500 ribu.
“Saya jual ke penadah lagi sebesar 7.000 per liternya,” ujar M.
Dari aksi penimbunan itu kedua tersangka mendapat keuntungan sekitar dua ribu per liternya. Sementara itu, terkait keterlibatan penadah masih dilakukan proses penyelidikan oleh polisi.
Dengan adanya kejadian ini Kusumo menegaskan bahwa pihaknya akan lebih memasifkan pengawasan di setiap SPBU yang masuk wilayah hukumnya. Mengingat dalam beberapa hari isu kenaikan tarif BBM subsidi sedang ramai di masyarakat.
“Kita akan masifkan patroli dan memberitahu petugas SPBU jika ada kendaraan yang mencurigakan khususnya saat membeli BBM bersubsidi, silahkan lapor kami,” ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sementara itu kedua pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda 60 juta rupiah.(wld/iss)