Jumat, 22 November 2024

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Foto: act.id

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara dugaan penyalahgunaan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal ini disampaikan Kombes Pol Nurul Azizah Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).

Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau belum.

“Kemudian rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” ujar Nurul.

Kata Nurul, sampai saat ini sudah ada empat orang saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ACT.

Nurul menjelaskan, gelar perkara juga untuk menentukan langkah selanjutnya yakni melakukan audit terhadap sumber pendanaan dan pengelolaan yang dilakukan ACT.

“Melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan dan dikelola oleh ACT oleh akuntan publik yakni pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion air Boeing JT 610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Nurul, yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT.

“Dan diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Nurul, penyidik juga akan menelusuri dana donasi dari berbagai pihak dengan jumlah senilai Rp60 miliar. Setiap bulannya dana donasi dari masyarakat di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas dan donasi dari anggota lembaga.

“Pada pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp600 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT sebesar 10% sampai dengan 20% atau Rp6 miliar sampai dengan Rp12 miliar,” tegasnya.

Pemotongan donasi tersebut, menurut Nurul, untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs