Sabtu, 23 November 2024

Polisi Pastikan Tidak Ada Warga Wadas yang Ditetapkan Tersangka

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pohon ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, sebagai bentuk penolakan rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Foto: Antara

Kombes Pol Iqbal Alqudusy Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan tidak ada warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang sempat diamankan di polres setempat, yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada yang jadi tersangka,” kata Iqbal, di Semarang, Kamis (10/2/2022) mengutip dari Antara.

Menurut dia, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan seluruhnya.

Adapun berkaitan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.

“Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2/2022) telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menurut Iqbal, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng.

Kondisi Desa Wadas pada hari ini, kata dia, sudah relatif kondusif.

Selain itu, ujar dia, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs