Sabtu, 23 November 2024

Polisi Pastikan Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Irjen Pol Firman Shantyabudi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Foto: Korlantas Polri

Irjen Pol Firman Shantyabudi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memastikan tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang, masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang bilang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting mereka mulai menggunakannya,” kata Firman, Rabu (15/6/2022).

Firman mengakui, budaya tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai roda dua akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

Imbauan ini dikatakan Firman penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucapnya.

Oleh karena itu, setiap pengendara sepeda motor hendaknya, lanjut Firman, mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs