Reskrim Polsek Pabean Cantikan meringkus lima orang komplotan tersangka penipuan dan penggelapan 424 unit handphone senilai Rp1,5 miliar di Jalan Demak, Surabaya.
Lima tersangka itu EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya; M (49) warga asal Desa Rojopolo Persil, Kabupaten Lumajang; FH (24) asal Dusun Polay Kabupaten Pamekasan; CAH (34) asal Dusun Oro Timur, Kabupaten Pamekasan; dan AF (32) asal Dusun Polay Kabupaten Pamekasan.
“Korban berinisial ENF melaporkan 424 unit handphone yang dikirim melalui ekspedisi tujuan dari Surabaya ke Banjarmasin telah digelapkan. Tersangkanya EM (pegawai ekspedisi) yang menjadi pelaku penggelapan kemudian menjual handphone ke beberapa orang dan konter handphone,” kata AKBP Anton Elfrino Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (5/8/2022).
Anton melanjutkan, dalam menjalankan aksinya kelima tersangka berbagi peran. Tersangka EM merupakan pegawai ekspedisi. Sementara M adalah orang yang mau terima barang.
Setelah mendapat barang dari EM oleh M dijual ke FH dan CH, lantas dijual lagi ke AF yang merupakan pemilik salah satu konter handphone di Pamekasan.
Kemudian Anton juga merinci sejumlah barang bukti penggelapan, antara lain VIVO Y21S 14 unit dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 unit, V23E 100 unit, Y33T 50 unit, Y15S 60 unit, Y21 40 unit, Y21S 100 unit.
Anton juga menambahkan, barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan.
Namun lanjut Kapolres Tanjung Perak, di tengah perjalanan barang-barang tersebut tidak sampai tujuan dan digelapkan oleh tersangka.
“Lalu pada 25 juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” jelasnya.
Di lokasi tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan EM. Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan para pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang bukti.
“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(wld/iss/ipg)