AKBP Yayuk Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengatakan negara menjamin identitas dan perlindungan masyarakat yang melaporkan tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Bentuk perlindungan ini merupakan hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dijamin melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 106 huruf e yang bunyinya: memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
“Kita jamin perlindungannya, kita tidak akan menyebutkan (identitasnya). Malah kita berterima kasih ada masyarakat yang peduli dengan narkoba, yang memberikan informasi kepada kita. Masyarakat yang memberikan informasi kepada kita, kita jamin keselamatannya jangan khawatir untuk lapor,” kata Yayuk yang mengudara dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Kamis (24/3/2022).
Begitu pula bila ada masyarakat yang melapor kalau ada anggota keluarganya yang menggunakan atau memakai narkotika, lanjut Yayuk, akan dibantu untuk disembuhkan melalui proses rehabilitasi.
“Seandainya di keluarganya ada pengguna atau pemakai, kalau lapor kita akan bantu melakukan rehab, tidak kita proses. Kita bantu untuk penyembuhan yang penting pengguna, bukan seabagai pengedar atau bandar. Tapi kalau ada masyarakat sekitar yang melihat bandar atau pengedar, kita akan bergerak cepat menangkap pelaku tersebut. Identitas akan kita rahasiakan kita jamin keselamatan pelapor,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama AKBP Yayuk juga membenarkan , Jatim menjadi salah satu pintu masuk narkoba dari luar negeri.
“Kenapa Jatim rawan karena entry point barang narkotika dari luar negeri seperti Malaysia masuknya ke Jatim bisa melalui jalur darat dan laut. Tempatnya, peredarannya kebanyakan di Madura,” terangnya.
Polda Jatim sendirr, sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba dari Malaysia lewat jalur laut.
“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, barang masuk dari Malaysia melalui jalur lalu. Itu (sabu) dimasukkan dalam pompa yang dilapisi dengan baja setebal 5 CM , di dalamnya ada sabu seberat 6 Kg, yang rencananya akan dibawa ke Madura, dan ini ada hubungan dengan jaringan narkoba di Jatim. Sekarang ini kalau melalui udara terlalu ketat, makanya kemarin kita di pelabuhan untuk cek, apalagi bandar itu pandai-pandai semua. Barang dimasukkan ke Indonesia dengan beragam cara,” kata AKP Yayuk Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Sebelumnya, Komjen Petrus Golose Kepala BNN mengungkap, ada 8.691 titik rawan narkoba di Indonesia yang masuk dalam kategori waspada dan bahaya. Hasil pemetaan BNN ada tiga provinsi di Indonesia yang tercatat memiliki kawasan rawan narkoba terbanyak. Pertama Sumatera Utara (Sumut) dengan 1.192 kawasan, Kedua Jawa Timur (Jatim) 1.162 kawasan, dan Ketiga Lampung dengan 903 kawasan rawan narkoba. (dfn/rst)