Polsek Mulyorejo kembali menangkap dua pelaku curanmor berinisial SN dan MY yang sudah lama menjalankan aksinya di daerah Surabaya, Jawa Timur
Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Mulyorejo Surabaya mengatakan, pihaknya menemukan tiga sepeda motor curian yang belum dijual hasil dari penangkapan kedua tersangka.
“Pelaku sudah melakukan aksinya di tiga lokasi. Caranya, mereka masuk ke rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korbannya,” ujarnya di Mapolsek Mulyorejo, Senin (14/11/2022).
Barang bukti motor yang diamankan polisi terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Kawasaki Ninja.
Kata Kapolsek Mulyorejo, dalam melakukan aksinya, pelaku memakai kunci Letter-T untuk membobol rumah kontak motor para korban.
“Selanjutnya, barang bukti akan kami kembalikan kepada para korban yang merasa kehilangan, dengan membawa surat-surat sah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ardi berkomitmen memberantas para pelaku curanmor di wilayah hukumnya supaya angka kasus kehilangan motor di Surabaya berkurang.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Ardi.(wld/dfn/rid)