Jumat, 22 November 2024

Polisi Bongkar Investasi Bodong Jual Beli Elpiji yang Rugikan Korbannya Rp20 Miliar

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Foto : alarmelpiji.wordpress.com

RMA (34 tahun) warga asal Nganjuk pelaku investasi bodong jual beli elpiji yang merugikan korbannya hingga Rp20 miliar ditangkap polisi Bondowoso.

AKBP Wimboko Kapolres Bondowo mengatakan, pelaku yang melangsungkan aksinya sejak November 2021 diamankan setelah polisi mendapat laporan dari enam korbannya.

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji 3 kilogram. Korban dijanjikan akan mendapatkan kentungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

Namun seiring berjalannya waktu, Wimboko menjelaskan, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal milik korbannya juga tidak kunjung dikembalikan, dan dalam beberapa bulan terakhir pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya, sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 Milyar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” jelas Wimboko, Senin (18/7/2022) mengutip situs resmi Polda Jatim.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” pungkasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs