Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan uang baru senilai Rp3,7 miliar lebih di exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung hari Kamis (7/4/2022) lalu.
AKP Rizki Santoso Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, uang miliaran rupiah ini diamankan dari dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu tol dan sedang menurunkan barang yang dibungkus plastik.
“Awal itu dari anggota Sat Samapta melakukan patroli lalu menemukan kecurigaan, kemudian anggota berkoordinasi dengan Satreskrim. Saat kita cek ternyata ada tumpukan uang baru,” ucapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (20/4/2022) .
Saat diamankan uang itu dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.
Rizki menambahkan, tumpukan uang baru yang masih berlabel dari Bank Indonesia (BI) itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total uang yang dibawa oleh pelaku sekitar Rp5 miliar. Namun uang senilai Rp1,2 miliar sudah diedarkan di Jombang dan Nganjuk.
“Peredarannya diduga melalui penukaran uang di pinggir-pinggir jalan. Terduga pelaku yang kami amankan kemungkinan besar pengepul besar dan akan ditukarkan di pinggir jalan,” katanya seperti dilaporkan Fuad reporter Maja FM pada suarasurabaya.net.
Pengakuan pelaku menyebut kalau uang ini didapat dari salah satu bank di Jawa Barat.
“Dari pengakuan yang bersangkutan mendapatkan uang itu dari salah satu bank di daerah Jawa Barat. Kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari bank di Jawa Barat tersebut,” katanya.
Uang baru tersebut saat ini diamankan di Polresta Mojokerto.
Selain menyita uang Rp3,7 miliar, kepolisian juga mengamankan enam orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga di luar Jatim.
Keenam orang yang diamankan itu berstatus sebagai saksi. Termasuk pemilik mobil Granmax berinisial JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang. Sedangkan satu orang lainnya yang diamankan adalah calon pembeli yang berada di lokasi.
“Keenamnya saat ini statusnya masih saksi karena terkait pidananya belum tercukupi. Namun, tidak menutup kemungkinan terkait dengan penemuan ini akan secepatnya terbukti perbuatan melawan hukumnya,” tandasnya.(fad/dfn/ipg)