Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyanggah pernyataan penolakan terhadap laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil, soal dugaan gratifikasi oleh Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
“Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui Pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP,” terang Kombes Pol Auliansyah Lubis Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (24/3/2022) seperti dilansir Antara.
Auliansyah menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Sedangkan ‘laporan’ disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang, telah tahu atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Mengacu pada KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ujar Auliansyah.
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.
“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” ujar Nelson Nikodemus Simamora Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Rabu (24/3/2022).
Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman,” pungkasnya. (ant/bil/faz)