Sabtu, 23 November 2024

Polda Metro Jaya Tetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja Sebagai Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan Abdul Qodir Hasan Baraja pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka terhadap Abdul Qodir Hasan Baraja dilakukan setelah polisi mempunyai bukti-bukti dan diduga telah melawan hukum. Kata dia, tersangka ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi di Bandar Lampung.

“Penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin oleh tim Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Dirkrimum hari ini tepat pukul 06.00 WIB di kota Bandar Lampung,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).

“Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas Khilafatul Muslimin,” imbuhnya.

Kata dia, Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari konvoi rombongan syiarkan khilafah yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin pada tanggal 29 Mei 2022 di Cawang Jakarta Timur. Namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah di Indonesia saat ini.

Kemudian, lanjut Zulpan, kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

“Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mana dalam alinea 4 Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” jelasnya.

“Kemudian perbuatan mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Zulpan menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja adalah pasal 59 ayat 4 juncto pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang ormas, kemudian pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman yang dikenakan kepada tersangka minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs