Berkas perkara tahap 1 kasus kecelakaan maut menyebabkan meninggalnya Vanessa Angel (28 tahun) dan Febri Andriansyah (31 tahun) suaminya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
Dalam waktu dekat polisi segera melimpahkan berkas tahap dua. Yakni barang bukti dan tersangka Tubagus Muhammad Jody (24 tahun) sopir Vanessa.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, berkas perkara tahap 1 sebenarnya sudah dilimpahkan Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021.
Namun, berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19. Kejaksaan mengeluarkan petunjuk pelengkapan barang bukti suplemental restraight system electronic control unit.
“Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah dapat laporannya pada 23 Desember 2021,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).
Setelah menerima laporan itu, penyidik Satlantas Polres Jombang memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil milik Vanessa Angel untuk melengkapi barang bukti.
“Berkas perkara tahap 1 dirasa sudah memenuhi syarat untuk dikirim kembali ke kejaksaan. Tanggal 5 Januari kemarin dinyatakan lengkap atau P21,” kata Gatot.
Hari ini, kata dia, berkas tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Langsung kami limpahkan tahap 2 ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Nur Hidayat Kapolres Jombang menyampaikan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Jody terkait kuasa hukum dari negara yang akan mendampinginya di persidangan.
“Kami sudah menunjuk kuasa hukum dan yang bersangkutan (tersangka) sudah menyetujui,” katanya.(den/tin)