Senin, 25 November 2024

Polda Jatim Tolak Semua Dalil Praperadilan JE di dalam Sidang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Polda Jatim menolak seluruh dalil hukum JE, tersangka dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, dalam sidang praperadilan lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2022). Foto: Denza suarasurabaya.net

Polda Jatim menolak seluruh dalil hukum JE, tersangka dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, dalam sidang praperadilan lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2022).

Sidang kedua perkara Praperadilan yang diajukan JE ini berlangsung di Ruang Candra PN Surabaya dipimpin Martin Ginting sebagai Hakim Tunggal dan dihadiri penasihat hukum kedua pihak.

Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari termohon, dalam perkara ini Kapolda Jawa Timur, yang diwakili Tim Bidang Hukum Polda Jatim, serta pemeriksaan alat bukti dari pemohon dan termohon.

Tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE dengan menyampaikan sejumlah fakta hukum termasuk alat bukti yang telah dianggap sah sesuai sejumlah aturan.

AKBP Indah dan Kompol Dadang, dua dari beberapa orang Tim Bidang Hukum, yang mewakili Kapolda Jatim sebagai termohon, yang menyampaikan sejumlah dalil sanggahan atas praperadilan dalam sidang.

Salah satunya, Tim Polda menyatakan bahwa pihak JE sebagai Pemohon tidak bisa membuktikan dalil pertama mengenai penetapan tersangka yang hanya didasari pernyataan atau pengakuan korban saja.

“Sebaliknya, termohon (pihak Polda Jatim) dapat membantah dalil itu dengan bukti,” ujar AKBP Indah.

Pada poin lain nota jawaban termohon, Indah juga menyampaikan bahwa Pemohon juga tidak bisa membuktikan dalilnya bahwa tidak ada satu pun saksi yang mengetahui perbuatan persetubuhan atau pencabulan.

Dengan dalil bahwa saksi tidak mengetahui kekerasan seksual yang dilakukan JE terhadap korban, Pemohon menganggap keterangan sebanyak 22 orang saksi itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, perbuatan cabul atau kekerasan seksual tidak pernah ada saksi lain selain pelaku dan korban, karena perbuatan itu privasi dan baru akan terdapat saksi bila terjadi di tempat umum,” kata AKBP Indah.

Dengan alasan itulah, Tim Bidang Hukum Polda Jatim menyatakan bahwa dalil pemohon bertentangan dengan keputusan MK nomor 65/PUU/VIII/2010 bahwa testimonium tidak bisa ditolak dalam pemberian keterangan saksi.

Tidak hanya itu, nota jawaban Kapolda Jatim yang dibacakan Indah juga menegaskan, peristiwa itu memang terjadi karena ada kesesuaian alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Karena ada kesesuaian alat bukti keterangan saksi, surat pemeriksaan fisik atau visum et repertum, serta akibat peristiwa yang mempengaruhi psikologis korban meski saat ini sudah berangsur pulih,” ujarnya.

Kesesuaian alat bukti saksi, hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, juga dampak psikologis yang dialami korban itulah yang jadi dalil Polda Jatim bahwa dua alat bukti telah tercukupi.

Melalui beberapa poin yang dibacakan itulah, Tim Bidang Hukum Polda Jatim menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak JE.

Alasannya, karena penyidik Polda Jatim telah memenuhi kewajibannya dalam mengumpulkan dua alat bukti, dan sudah melalui prosedur sesuai aturan dalam penetapan JE sebagai tersangka.

“Oleh karenanya kami memohon kepada Ketua Pengadilan PN Surabaya menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon yang menganggap penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

JE tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya di Sekolah SPI Kota Batu, melalui Jefry Simatupang dan kawan-kawan sebagai Tim Kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka dirinya.

Dalam petitum materi praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum JE memohon Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Pemohon, dalam hal ini JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pada jadwal yang ditentukan kemudian.

Mengenai proses persidangan ini, tiga orang yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum JE enggan memberikan keterangan maupun komentar sedikit pun kepada awak media setelah ditutupnya sidang hari ini.

“Kami pasti akan memberikan keterangan, tapi nanti. Tidak hari ini,” ujar salah satu Kuasa Hukum JE yang juga enggan menyebutkan namanya.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs