Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mensosialisasikan peniadaan tilang manual (ditempat), melalui selebaran brosur yang dibagikan pada para pengendara yang melintas di jalur Suramadu. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk Kapolri soal larangan tilang manual.
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, telah menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak menilang secara manual. Larangan itu terdapat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 mulai 18 Oktober 2022.
AKP Farida Aryani Kanit 8 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim di Suramadu mengatakan, sosialiasi itu masif dilakukan. Termasuk salah satunya dengan memilih Suramadu sebagai jembatan terpanjang se-Asia Tenggara, penghubung pula Jawa dengan pulau Madura. Selebaran, itu dibagikan mulai ke pengendara motor, mobil, maupun masyarakat di Madura dan Surabaya Utara.
“Kami cetak 500 lembar brosur, lalu kami berikan serta mengedukasi masyarakat,” kata Farida, Sabtu (22/10/2022).
Dia menjelaskan, langkah itu bagian dari upaya maksimal agar masyarakat mengetahui kebijakan tersebut. Khususnya, bagi yang kerap melintas di jembatan yang menjadi salah satu ikon Kota Pahlawan itu. “Seluruhnya, kami bagikan kepada masyarakat, baik pengendara mau pun masyarakat,” ujarnya.
Sesuai perintah Kapolri, sosialiasasi itu akan terus dilakukan. Sementara waktu, polisi lalu lintas juga tidak akan melakukan tilang kepada para pengendara yang melanggar.
“Kami menjalankan perintah atau instruksi dari Kapolri bahwa petugas Lantas tak boleh menilang. Untuk sementara waktu, kami tidak melakukan penindakan itu (tilang),” tuturnya.
Untuk diketahui, sesuai surat telegram yang ditandatangani Irjen Firman Shantyabudi Kakorlantas Polri atas nama Kapolri, Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. (lta/bil/iss)