Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Siap Ladeni Praperadilan oleh JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim. Foto: Dok/suarasurabaya.net

Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, polisi siap menghadapi gugatan praperadilan oleh JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu.

JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Januari lalu.

Sidang pertama perkara praperadilan itu seharusnya berlangsung Jumat (14/1/2022) kemarin. Namun, karena sebab tertentu, sidang itu ditunda.

“Jadi jadwalnya kalau enggak salah Jumat kemarin. Kami sudah siap. Tapi tiba-tiba, enggak tahu, ada perubahan jadwal,” ujarnya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Gugat Praperadilan Kapolda Jatim

Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, persidangan perkara praperadilan ini akan kembali digelar Senin (17/1/2022) mendatang.

Sidang pertama praperadilan itu seharusnya mengagendakan pemeriksaan legal standing dilanjutkan pembacaan permohonan oleh Kuasa Hukum JE.

Namun, sidang itu ditunda menunggu jawaban termohon, dalam hal ini Kapolda Jatim, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari para pihak.

“Ya kami menunggu saja jadwalnya untuk meladeni praperadilannya itu,” ujar Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim.

Perlu diketahui, berdasarkan catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, praperadilan itu dilayangkan untuk mengklarifikasi sah tidaknya penetapan JE sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu sebagai Tersangka

Polda Jatim menetapkan JE sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi terhadap siswa SPI Kota Batu pada 5 Agustus 2021 lalu.

JE yang merupakan pendiri sekaligus pemilik Sekolah SPI Kota Batu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang 16/2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Belum Lengkap

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengakui, sampai saat ini Polda Jatim masih memproses pelengkapan berkas perkara dugaan kekerasan seksual itu.

Kejaksaan Tinggi Jatim sebelumnya mengeluarkan status P19 alias rekomendasi pelengkapan berkas perkara dugaan kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi di Sekolah SPI Kota Batu itu.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs