Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim: Satu Tersangka Curanmor Pernah Ditembak Empat Kali oleh Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka curanmor inisial S yang pernah ditembak sebanyak empat kali oleh kepolisian di bagian lengan dan kaki, Jumat (22/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tersangka curanmor berinisial S (25), warga asal Pasuruan yang tertangkap oleh Anggota Opsnal Unit III Subdit III Jatanras Polda Jatim, ternyata pernah merasakan timah panas (ditembak) sebanyak empat kali oleh kepolisian.

AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022) menyampaikan, Kepolisian sejatinya pernah mencoba melakukan penangkapan kepada S pada 2015, namun gagal. Pada saat itu petugas memberikan tindakan terarah dan terukur berupa penembakan ke bagian kaki dan paha tersangka, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan.

“Tersangka berhasil lolos dengan berlari meski sudah dilesatkan dua peluru. Kemudian pada tahun 2018 polisi juga melakukan penangkapan. Lagi-lagi dia berhasil kabur, padahal polisi juga melakukan penembakan di bagian kaki dan lengan,” kata Lintar, Jumat (22/7/2022).

AKBP Lintar menjelaskan, jika S tidak hanya mencuri motor saja. Kepada polisi dirinya mengaku pernah mencuri mobil pick up dan hewan ternak, seperti sapi.

Tersangka S juga mengaku merasakan panas dan sakit yang luar biasa saat menerima empat butir peluru dari polisi, namun dia tetap berusaha melarikan diri. “Saya waktu itu sangat ketakutan, jadi saya terus lari saja. Tapi memang saya merasakan panas di bagian  yang tertembak,” ujar S pada polisi.

Sesaat setelah tertembak, S mengaku tidak membawa lukanya untuk diperikasakan ke dokter. Dia hanya mengobati lukanya menggunakan ramuan yang berasal dari daun Binahong. “Saya obati sendiri lukanya. Saya enggak menggunakan jimat apa-apa, hanya ketakutan dan terus lari,” katanya.

Setelah dua kali gagal ditangkap polisi, akhirnya pada 16 Juli 2022 Anggota Opsnal Unit III Subdit III Jatanras berhasil menangkap S dan rekannya yang berinisial W saat melintas di Jalan Desa Gondosuli Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam penyelidikan dugaan penadahan sepeda motor dan pencurian, telah berhasil meringkus sebanyak tiga pelaku dengan barang bukti sejumlah 51 kendaraan roda dua.

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyampaikan sebanyak 51 barang bukti sepeda motor yang sudah diamankan kepolisian, bakal dikembalikan kepada pemiliknya.

“Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa menghubungi kami supaya bisa diambil. Dengan menyertakan STNK dan BPKB motor untuk pengecekan kepemilikan motor. Apabila motor masih kredit  bisa disertakan buktinya, motor akan dijajar di depan Jatanras,” pungkas Totok. (wld/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs