Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kepulan asap dari pemusnahan narkoba hasil pengungkapan jajaran kepolisian Jawa Timur di lapangan Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Hasil pengungkapan narkoba dari berbagai jenis jaringan internasional dengan jumlah besar langsung dimusnahkan oleh jajaran kepolisian Polda Jawa Timur beserta perwakilan BNN, Bea Cukai, dan Kejati Jatim.

Kombes Pol Arie Ardian Dirresnarkoba Polda Jawa Timur merinci ada berbagai barang bukti yang diamankan sejak bulan Januari sampai Agustus. Barang bukti tersebut yaitu sabu-sabu seberat 352,07 kilogram, ekstasi sebanyak 37.262 butir, psikotropika 3.117 butir, obat keras 17.998.769 butir, dan ganja seberat 93,86 kilogram.

Setelah gelaran press conference pengungkapan narkoba di Mapolda Jatim usai, pihak kepolisian langsung mengangkut berbagai jenis narkoba tersebut menuju ke tanah lapang. Di sana narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur untuk kemudian dibakar.

Beberapa jenis narkoba yang dimasukkan ke dalam mesin pemusnah, Kamis (25/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Peredaran narkoba yang masuk wilayah hukum Polda Jatim ini melibatkan jaringan internasional yaitu Kamboja dan Malaysia. Hari ini kami akan memusnahkan semua barang bukti yang berhasil kami ungkap,” ujar Arie Ardian di Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022).

Arie Ardian melanjutkan, peredaran gelap narkoba yang berasal dari luar negeri tersebut masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, dikirim ke Jakarta, dan menuju ke Surabaya.

Tidak hanya melalui Sumatra, pengiriman dari luar negeri tersebut juga ada yang menggunakan ekspedisi dengan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pengiriman melalui ekspedisi tersebut bisa kami hentikan berkat kerjasama dengan BNN dan Bea Cukai,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk tersangka dalam peredaran gelap ini terhitung sejak Januari hingga Agustus terdapat kurang lebih 4000 orang tersangka. Kata Arie, beberapa di antara mereka bahkan sudah memasuki proses hukum di pengadilan.

“Kebanyakan dari mereka adalah pengedar, dan bandar. Kalau pengguna kita lakukan restorative justice,” jelasnya.

Sekadar diketahui, pengungkapan ini berkat kerjasama dengan pihak jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur. Antara lain Polretabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polresta Malang, dan Polresta Sidoarjo.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs