Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Menerima 17 Laporan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kombespol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan dan penyelewengan pupuk subsidi merupakan perintah Kapolri.

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri memerintahkan seluruh Polda untuk mengawasi distribusi pupuk di wilayahnya.

“Kami mengambil langkah dengan bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selama bulan Januari-April berupaya bekerja maksimal, ternyata benar dugaan kami ada penyimpangan terhadap distribusi pupuk oleh orang tertentu,” kata Dirmanto kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (18/5/2022).

Polda Jatim mengungkap 17 laporan masyarakat dan mengamankan 21 tersangka. Sebanyak 13 laporan ditangani Polda, sisanya ditangani Polres.

Ada sembilan daerah pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. Temuan paling banyak di Lamongan yang mencapai 90 ton.

Dirmanto mengatakan, pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi sangat vital mengingat Jawa Timur adalah lumbung pangan nasional dan kaitannya dengan pemulihan ekonomi nasional.

Kini, Polda Jatim kini masih mendalami apakah para pelaku saling mengenal atau tidak. Dirmanto memastikan, pelaku bukan distributor pupuk, tapi pedagang umum. Mereka membeli pupuk subsidi di kios yang ditunjuk untuk menjadi distributor pupuk di Jawa Timur. Pupuk itu mereka timbun di gudang dan rumah masing-masing. Ketika musim tanam dan petani membutuhkan pupuk, mereka menjual dengan harga variatif Rp160-200 ribu, padahal harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp115 ribu.

“Mereka mengganti karungnya dengan karung pupuk tak bersubsidi. Kami mendapatkan informasi awal terkait penggantian karung ini dari dinas terkait, masyarakat, khususnya petani,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jatim akan memeriksa dan mendalami bagaimana tersangka bisa membeli pupuk subsidi karena pembeli pupuk subsidi harus memiliki Kartu Tani. Serta kemungkinan adanya distributor yang tidak melakukan penjualan sesuai SOP yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sedang gencar-gencarnya berkoordinasi dengan berbagai stakeholder sehingga bisa mendapatkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani di Jawa Timur. Sehingga bisa berkoordinasi dengan stakeholder, memastikan pupuk subsidi sampai pada petani,” ujarnya.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs