Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Bekuk 500 Bandar Judi Sejak Awal Tahun 2022

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Puluhan tersangka pejudi yang dihadirkan di Gedung Humas Polda Jawa Timur, Senin (15/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur membekuk 500 bandar judi online maupun manual sejak Bulan Januari hingga Agustus tahun 2022.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim memberi keterangan jika praktik judi yang dilakukan tersangka sangat beragam. Mulai dari judi online yang biasa dikenal dengan chip higgs domino, sedangkan judi manual sejenis togel dan dadu.

“Total 500 tersangka yang berhasil kami amankan ini berasal dari 327 laporan polisi, yang terdiri dari 261 laporan yang ditangani kriminal umum serta jajaran dengan 429 tersangka. Kemudian 66 laporan yang ditangani kriminal khusus dengan 71 tersangka,” kata Dirmanto di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (15/8/2022).

Dirmanto melanjutkan, ratusan tersangka itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Dia juga memberi keterangan bahwa semua tersangka ini merupakan bandar judi.

Beberapa barang bukti yang ditunjukkan jajaran kepolisian Polda Jatim, Senin (15/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Berdasarkan pantuan, para tersangka yang dihadirkan oleh polisi di Gedung Humas Polda Jatim hanya mencapai puluhan sedangkan sisanya sedang dalam penahanan.

Kemudian saat polisi menampilkan barang bukti, ada belasan perangkat judi manual, sejumlah laptop dan komputer, hingga uang tunai puluhan juta serta buku tabungan.

“Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat tidak lagi terlibat dengan melakukan kegiatan perjudian khususnya di wilayah Jawa Timur,” imbuh Dirmanto.

Sementara itu, Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim belum bisa menjelaskan berapa jumlah omzet total yang didapat para tersangka. Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk omzet lagi kita kembangkan, sampai sejauh mana omzet yang sampai ke pusatnya. Jadi sementara yang kami tangkap masih berkisar puluhan juta,” ungkapnya.

Farman menyebutkan salah satu tersangka yang pihaknya tangkap adalah iklan judi online yang sering berseliweran di YouTube. Dia juga merinci bahwa para tersangka bermain sendiri-sendiri bukan berkelompok.

“Modus tersangka yang di YouTube itu memberikan iklan terkait dengan perjudian. Mereka seperti mengendorse aplikasi judinya,” ucap Farman.

Terkait hukuman, mereka disangkakan beberapa pasal-pasal. Yaitu Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 303 KUHP.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs