Jumat, 22 November 2024

PLN Fokus Program Uji Coba Kompor Listrik Pada Keluarga Penerima Manfaat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi warga yang memasak menggunakan kompor listrik. Foto: Humas PLN

PT PLN (Persero) terus fokus dalam melakukan pendampingan dan evaluasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program uji coba yang telah dilaksanakan kepada 1.000 KPM di Solo dan 1.000 KPM di Denpasar.

“Arahan pemerintah sangat jelas dan PLN menindaklanjuti dengan berbagai perbaikan pada program uji coba di dua kota tersebut. Kami terus memberikan pendampingan kepada masyarakat penerima manfaat, sampai benar-benar dapat mengoperasikan penggunaannya secara mandiri dan beralih sepenuhnya ke kompor listrik,” jelas Darmawan Prasodjo Direktur Utama PLN, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).

Seperti diketahui, masyarakat penerima program peralihan kompor listrik adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Tidak ada perubahan daya listrik pelanggan. PLN menyediakan jalur kabel listrik khusus untuk memasak dengan daya yang cukup untuk kompor listrik. Jalur kabel ini terpisah dari intalasi listrik yang sudah ada dan tarif yang dikenakan juga tidak mengalami perubahan.

“Meskipun disediakan jalur kabel khusus memasak oleh PLN, daya listrik KPM tidak mengalami perubahan. Yang 450 VA tetap 450 VA, yang 900 VA juga tetap 900 VA. Kami juga memastikan, tidak ada pengalihan daya 450 VA ke 900 VA sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Darmawan.

Kendala-kendala teknis yang dialami KPM dalam menggunakan peralatan memasak seperti panci dan wajan menjadi masukan untuk dilakukan perbaikan. Namun secara keseluruhan program ini diklaim PLN menunjukkan progres yang positif. Konsumsi kWh dari penggunaan kompor listrik semakin besar dan KPM mulai merasakan biaya memasak menggunakan kompor listrik lebih murah dari pada LPG 3 kg.

“PLN akan melaporkan data pemantauan dan evaluasi program uji coba kompor listrik di dua kota tersebut secara periodik untuk menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan selanjutnya,” ungkapnya.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs