Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Santri 2022, yang antara lain menyebutkan bahwa peserta pria harus memakai sarung dan peci selama upacara.
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam, bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” kata Nizar Ali Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, serta dikutip Antara, Rabu (19/10/2022).
Tanggal 22 Oktober 2015 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Hari Santri. Untuk memperingati Hari Santri, pada 22 Oktober 2022 akan dilaksanakan upacara bendera secara serentak.
Pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Santri akan diberlangsungkan di halaman Kantor Kementerian Agama di Jakarta.
Pada 10 Oktober 2022, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan upacara Hari Santri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I dan II pusat, pemimpin perguruan tinggi keagamaan Islam, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis, kepala madrasah, kepala kantor urusan agama kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi dan kabupaten/kota diminta menyampaikan surat edaran tersebut kepada pemimpin pesantren dan lembaga pendidikan Islam di wilayah masing-masing.
Nizar mengatakan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 akan dijalankan dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri 2022, yang mengangkat tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.(ant/tik/iss)