Jumat, 22 November 2024

Persidangan MSAT Tersangka Pencabulan Santri Jombang Digelar di PN Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Press conference yang berlangsung di Rutan Medang terkait kasus pencabulan tersangka MSAT dari Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jumat (8/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Persidangan kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang dengan tersangka berinisial MSAT akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang menjelaskan, persidangan digelar di Surabaya untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

“Keputusan perpindahan baru disepakati setelah kami melakukan diskusi bersama Forkopimda Jombang, Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, dan Kapolres Jombang,” jelas Tengku saat konferensi pers di Rumah Tahanan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Setelah berbagai pertimbangan disepakati, Ketua Pengadilan Negeri Jombang mengirimkan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk perpindahan tempat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mahkamah Agung RI kemudian mengeluarkan surat nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama tersangka MSAT.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, tersangka MSAT turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Sofyan Selle Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Jatim menjelaskan dalam kasus ini tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka kami dakwa dengan Pasal 285 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau kedua Pasal 89 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP ancaman 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 Juncto Pasal dengan ancaman pidana 7 tahun,” jelas Sofyan Selle.

Sofyan berharap, kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT bisa terbukti dalam persidangan yang berlangsung di PN Surabaya. Dia menambahkan dalam kasus ini sebelumnya ada lima korban yang melapor ke pihak kepolisian Jombang.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan administrasi tahap 2 sekaligus tanda bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3, kami telah melaksanakan kewajiban penyidik untuk menyerahkan tersangka ke JPU, yang juga disaksikan oleh Kajati Jatim dan Kejari Jombang,” kata Kombes Pol Totok

Sebagai informasi, proses penangkapan MSAT memakan waktu hampir 15 jam karena kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan masuk gerbang Ponpes. Ada upaya penghadangan dari para santri.

Setelah melakukan usaha yang cukup sulit, akhirnya kepolisian berhasil membawa tersangka MSAT keluar dari pintu gerbang sekitar pukul 23.25 WIB, Kamis (7/7/2022), langsung dibawa ke Rutan Medaeng.

Saat ini tersangka pencabulan sudah ditahan di ruangan isolasi Medaeng terlebih dahulu selama tujuh hari sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak Rutan.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs