Jumat, 22 November 2024

Periksa 41 Saksi Terkait Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Kantongi Calon Tersangka

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tangkapan layar - Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri. Foto: Antara

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.

“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

“Karena PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” ucapnya.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Terpisah, Brigjen Pol. Pipit Rismanto Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022).

Melansir Antara, dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. “Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan,” ungkap Pipit.(ant/gat)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs