Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus adanya aset Indra Kenz yang dialihkan ke mata uang kripto di luar negeri yang diperkirakan senilai Rp58 miliar.
“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
Menurut Whisnu, Indra Kenz berupaya untuk menyembunyikan aset dan mengalihkan ke mata uang kripto. Penyidik telah berkoordinasi dengan Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta. Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu payment gateway yang diduga ada dana Indra Kenz.
“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu, seperti dikutip dari Antara.
Penyidik terus menelusuri aset-aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak.
“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih tracing mudah-mudahan ini bisa diungkap ke mana saja uang tersebut,” kata Whisnu.
Menurut Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, pengalihan aset ke mata uang kripto menjadi tren untuk digunakan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang karena mudah prosesnya ketimbang perbankan.
Pengungkapan pencucian uang melalui kripto menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan penyidik. Jika penyidik berhasil memblokir, menyita, dan menghadirkan sebagai barang bukti, maka akan menjadi kisah sukses tersendiri.
“Jadi (kripto) memang trennya, aset kripto lebih mudah dipindahkan, kemudian pendapatan memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini,” kata Chandra.
Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset Indra Kenz sebagai barang bukti dengan nominal sementara Rp55 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.(ant/dfn/faz)