Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/2/2022) ini menjadwalkan pemeriksaan Hakim Dju Johnson Mira Mangngi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang bertugas di PN Surabaya.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, total ada lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Itong Isnaeni Hidayat.
“Hari ini ada jadwal pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH Hakim PN Surabaya nonaktif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Penyidik KPK juga memanggil dan akan memeriksa Michael Christ Harianto, Yeremias Jeri Susilo, dan Lilia Mustika Dewi yang berprofesi advokat, serta Hervien Dyah Oktiyana staf akuntan perusahaan swasta.
Ali Fikri mengatakan, kegiatan pemeriksaan ini bertempat di Ruang Pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, Kamis (20/1/2022), KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama Hamdan Panitera Pengganti sebagai tersangka penerima suap.
Dua oknum penyelenggara negara itu terindikasi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar dari Hendro Kasiono pengacara PT Soyu Giri Primedika.
Uang suap itu diberikan pihak swasta supaya keputusan perkara perdata bisa sesuai pesanan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.
Seiring pengusutan kasus itu, KPK mendalami dugaan adanya uang suap yang diterima Itong Isnaeni Hidayat dari perkara lain yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.(rid/den)