Jumat, 22 November 2024

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahean Yakin Kasusnya Hanya Kesalahpahaman Saja

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdinand Hutahean pengamat EWI (Energi Watch Indonesia) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ferdinand Hutahean (FH) eks politisi Partai Demokrat yang sekarang menjadi pegiat media sosial memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

FH datang ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya Bareskrim menaikan status kasus penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan SARA (Suku Agama, Ras dan Antar golongan) ini ke tingkat penyidikan.

FH yang didampingi tiga pengacaranya mengaku kehadirannya ke Bareskrim untuk membantu penyidik Polri menuntaskan masalah yang dituduhkan kepadanya.

“Saya memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim, khususnya tim siber untuk segera menuntaskan masalah ini agar menjadi terang benderang dan tidak ada kesalahpahaman,” ujar Ferdinand di gedung Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahean @FerdinandHaean3.

Menurut FH, kehadirannya di Bareskrim merupakan momen penting untuk menjelaskan kalau semua ini hanya kesalahpahaman saja. Kata FH, terjadinya kesalahpahaman karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.

Sekadar diketahui, dalam akun Twitter Ferdinand Hutahean yakni @FerdinandHaean3 terdapat cuitan berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibelas”.

Setelah terjadi polemik, dan dilaporkan anggota KNPI ke Bareskrim Polri, FH kemudian menghapus cuitannya tersebut.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karopenmas Polri menjelaskan peningkatan status kasus ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

” Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan dari kasus penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ramadhan.

Kata Ramadhan, penyidik sejauh ini juga sudah memeriksa 10 orang saksi, 5 (lima) di antaranya merupakan saksi ahli.

Ramadhan menegaskan, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Kata dia, pelapor mempersangkakan FH atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs