Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 4,5 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan dokumen ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura.
SRW, tersangka yang menjalankan aksinya pada hari Selasa (5/4/2022) lalu diringkus di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura sekitar pukul 20.00 WIB atas dugaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Kombes Pol Puji Hendro Wibowo Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan dua modus yaitu menyalahgunakan surat rekomendasi dan mengisi BBM berulang kali.
“Modus pelaku ini ada dua yakni menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai tiga kali,” kata Puji saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Selasa (12/4/2022).
“Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jirigen. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jirigen isi Bio Solar dan 40 jirigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton,” tambahnya.
BBM tersebut rencananya akan dijual kepada masyarakat nelayan di Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia sudah melakukan pekerjaan ini sebanyak empat kali. Dia menjual Bio Solar dari harga Rp5.150 per liter menjadi Rp6.500 per liter, sehingga ada selisih harga sebesar Rp1. 350 per/liter.
“Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp7.650 dijual Rp8.700 ada selisih harga Rp1.050 per liter. Dan selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak empat kali, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp50 juta, kalau dikali empat berarti ia mendapat Rp200 juta,” pungkasnya.
Atas pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 Ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.(dfn/ipg)