Tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional dibekuk jajaran resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam rentang waktu tiga minggu.
Dari hasil pengembangan penyidikan, sejumlah barang bukti ditemukan petugas, diantaranya 11 juta pil koplo dan 30,111 kilogram sabu yang terkubur di lahan persawahan Dusun Temuireng, Mojokerto.
Tiga tersangka tersebut antara lain, Yudi Astono (YA) warga Kalijudan Surabaya, Agus Wahyu Rianto (AWR) warga Pacarkeling Surabaya, Tri Juni Farudin (TJF) warga Madureso Kabupaten Mojoketro.
AKBP Anton Elfrino Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu didapatkan sejumlah barang bukti (BB) dalam jumlah besar. Untuk tersangka YA ditemukan 6,165 kilogram sabu, 4.987 pil ekstasi, 209.00 pil koplo. YA ditangkap polisi pada Selasa (9/8/2022).
“Setelah diselidiki, ternyata tersangka YA mendapatkan perintah dari AWR untuk mengedarkan narkoba,” kata Anton di Mapolres Pelabuhan, Selasa (16/8/2022).
Sehari setelah YA berhasil ditangkap, polisi melanjutkan pengembangan kasus ke AWR dan berhasil mengamankan tersangka di Pacarkeling pada Rabu (10/8/2022).
Dari tersangka AWR, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,93 gram sabu dan 8,34 gram pil ekstasi warna biru. Tidak berhenti di situ, polisi terus mengembangkan kasus dan mendapatkan keterangan dari AWR bahwa tersimpan sabu dalam jumlah yang sangat besar dan dititipkan ke tersangka TJF di Mojokerto.
Kemudian polisi meneruskan penyelidikan ke Mojokerto dan meringkus TFJ pada Sabtu (13/8/2022) di rumahnya di Dusun Temuireng, Mojokerto.
Dari tersangka TJF, polisi telah mengungkap temuan 11 juta pil koplo dan 30,111 kilogram sabu yang ditanam di lahan sawah yang berlokasi 200 meter dari rumahnya.
“TJF adalah adik dari istri AWR, dia diberi imbalan Rp5 juta perbulan oleh AWR karena menyimpan barang itu. Ketiganya merupakan pengedar, mereka mendapatkan barang dari tersangka inisial S. Saat ini S masuk dalam daftar DPO,” kata Anton.
Saat ini total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah 36,2276 kg sabu, 4,999 butir pil ekstasi, 11 juta 509 ribu butir pil koplo, dan 8,34 gram pil ekstasi.
“Kalau kita proyeksi dari semua barang bukti ini kita mampu menyelamatkan 6 juta jiwa manusia di Indonesia,” imbuh Anton
Sementara itu AKP Hendro Utaryo Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, bahwa keuntungan yang didapat tersangka setiap penjualan sabu seberat 1 kilogram Rp5,5 juta, pil ekstasi per 1000 gram Rp3 juta, dan pil koplo 1 dus Rp1 juta.
“Dari hasil yang kami dapat mereka telah lima kali mengedarkan narkoba. Narkoba diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Kediri dan Mojokerto,” ujarnya.
Hendro juga mengatakan bahwa mereka menggunakan nomor WhatsApp dari luar negeri untuk menjalin komunikasi dan bertransaksi, sehingga diduga mereka adalah bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional dari China. Untuk temuan ini, kata Hendro akan didalami lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahu atau hukuman mati.(wld/dfn/rst)