Jumat, 22 November 2024

Pengadilan Nyatakan Nikita Mirzani Bebas dan Tidak Bersalah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Nikita Mirzani artis Tanah Air yang dicekal dilarang bepergian ke luar negeri. Foto: instagram nikitamirzanimawardi_172

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani (NM) atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dedy Adi Saputra Ketua Majelis Hakim PN Serang membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani (NM) dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima,” kata Dedy di Serang, Kamis (29/12/2022) mengutip Antara.

Putusan tersebut disampaikan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.

“Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan,” katanya.

Menurut Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia.

Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Dari hasil putusan majelis hakim dinyatakan bebas, membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.

“Pulang, aku pengen pulang,” teriak Nikita.

Sebelumnya NM dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs