Jumat, 22 November 2024

Pengadilan AS Tolak Gugatan Trump ke Twitter

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat ke-45. Foto: AFP

Pengadilan Distrik di Amerika Serikat menolak gugatan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) ke-45, terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut.

James Donato Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Antara dari Reuters, Sabtu (7/5/2022), menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Selain Twitter, beberapa platform media sosial lainnya juga melarang Trump menggunakan layanan mereka, setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.

Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter, karena platform mikroblog tersebut  disebut menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di AS yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan dinilai sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka.

Sebagai informasi, Twitter telah menutup akun Trump secara permanen pada tahun 2021, karena dianggap melanggar aturan platform tersebut soal glorifikasi kekerasan.

Cuitan Trump dianggap sangat mungkin untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 diakibatkan kecurangan. Sementara itu, Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan dengan tegas membantah tuduhan tersebut. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs