I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang menyebut, hadirnya Reza Indragiri Amriel pakar psikologi forensik di ruang sidang, Jumat (30/9/2022) hari ini, memberi perspektif lebih luas terhadap kasus dugaan pencabulan yang menjerat kliennya.
“Jadi keterangan ahli psikologi forensik ini jadi sangat penting, karena aspek psikologi yang berperspektif hukum itu perlu dihadirkan untuk memotret, mengetahui, kasus ini secara lebih jernih,” kata Gede didepan ruang sidang.
Dia menyebut, kehadiran Reza dalam sidang tersebut memperkuat dugaan adanya saksi-saksi yang memberi keterangan untuk merekayasa kasus tersebut.
“Khususnya munculnya saksi-saksi yang tidak terkualifikasi sebagai saksi menurut KUHAP. Sementara beliau sendiri mengatakan kalau jangka waktu yang panjang, distorsi keterangan saksi menjadi sangat tinggi. Sekaligus bliau juga menyampaikan data penelitian di Amerika Serikat hampir 46 ribu, dua sampai 10 persen putusan pebgadilan itu memutuskan orang yang tidak bersalah harus menjalani hukuman akibat keterangan saksi yang dikondisikan, tidak valid, dan alat bukti yang tidak cocok satu sama lain,” imbuhnya.
Menurutnya, keterangan saksi tidak bisa dipercaya begitu saja tanpa diperkuat dengan alat bukti lain. “Yang sering terjadi ada dua. Orang yang sengaja berbohong untuk maksud-maksud tertentu. Dua, orang berbohong karena ada iming-iming atau ancaman,” tambahnya.
Sementara Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang menyatakan, akan tetap yakin terhadap dakwaan yang sudah diperkuat oleh saksi-saksi yang diperiksa.
“Kita tetap yakin. Karena banyak poin-poin yang menerangkan relasi kuasa, jadi pelaku-pelaku asusila banyak menggunakan powernya melakukan tindak pidana itu (pelecehan seksual),” kata Firdaus.
Begitu juga dengan pernyataan saksi ahli, yang menerangkan mengenai kualitas saksi, keputusan atau penilaian akhir ada pada hakim.
“Bukan kapasitas ahli yang menilai itu. Dia cuma memberi pendapat. Seperti apa keterangan saksi itu direkayasa palsu gitu tp bukan domain ahli ini yang menilai tapi hakim,” tuturnya lagi. (lta/bil)