Kasus dugaan pencabulan MSAT terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang memasuki sidang pledoi hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengacara memastikan siap gelar duplik untuk menjawab replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang replik, tanggapan JPU atas nota pembelaan pengacara, baru akan digelar sepekan lagi. Sementara dalam pledoi hari ini, tim kuasa hukum MSAT membawa bendel 438 halaman yang mengurai soal fakta persidangan dan awal kasus ini masuk ke pengadilan.
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT memastikan, akan siap menggelar duplik untuk membantah replik jaksa.
Namun tekait materi dupliknya, ia mengaku menunggu replik terlebih dahulu. Tim kuasa hukum, lanjut Gede, meminta jaksa menjelaskan uraian runtut peristiwa sesuai dakwaan.
“Pasti, kan kita tidak tahu isinya apa (replik), kami minta tolong jelaskan peristiwa kedua korban dapat chat ancaman nyampaikan ke saksi A, saksi A datang, saksi B mengantarkan naik motor, tapi di sidang, saksi A, B, dan C menolak semua. Tiba-tiba JPU mengubah cerita itu, tiba-tiba perkosaan terjadi. Saya tanya bagaimana cara korban datang ke TKP, untuk seorang perempuan pukul 02.30 WIB dini hari. Kita minta replik muncul. Kalau tidak terbukti ya sudah,” kata Geden.
Ia juga menyinggung soal mayoritas saksi testimonium de auditu yang dihadirkan JPU selama sidang. Pihaknya menolak, dan hanya menerima fakta persidangan.
“Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai padahal KUHAP mengatur itu dilarang. Kalau testimonium de auditu dimenangkan, maka akan muncul peradilan sesat. Kami menolak itu. Kami ingin fakta sidang saja dipakai. JPU jangan hanya penuntut tapi juga penegak keadilan dan harus punya nurani,” tambahnya. (lta/iss/ipg)