Jumat, 22 November 2024

Pengacara MSAT Keberatan JPU Tidak Menghadirkan Saksi Kunci di Persidangan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT saat diwawancara media usai sidang, Kamis (22/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Kamis (22/9/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan satu orang saksi penting.

Padahal, seorang yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara itu, namanya tercantum dalam surat dakwaan.

Atas keputusan tersebut, I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menyatakan keberatan dan dia langsung mengajukan secara tertulis.

“Kami kecewa sejak awal hadir saksi yang di balik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan tiga alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang ada kaitannya dengan kasus ini,” kata Pasek usai sidang.

Menurutnya , saksi itu bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa MSAT terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, yang dinilainya hanya rekayasa.

“Kita ingin buka motifnya, karena saksi itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan,” imbuhnya.

Dia pun menyebut persidangan yang sudah berjalan selama ini tidak lagi bertujuan untuk menguji kebenaran secara materiil.

“Persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi sudah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tim JPU membenarkan tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan tersebut.

Firdaus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi tersebut menolak dan mengundurkan diri.

“Kami sudah panggil tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah dengan terdakwa, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP,” kata Firdaus pada suarasurabaya.net.(lta/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs