JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu menggugat praperadilan Kapolda Jatim terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya.
Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membenarkan, JE telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim pada 6 Januari lalu.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Kembali Masuk Kejati Jatim
Sidang pertama perkara praperadilan itu seharusnya berlangsung Jumat (14/1/2022) kemarin. Namun, kata Ginting, sidang itu ditunda. Sesuai jadwal, persidangan akan digelar lagi Senin (17/1/2022) mendatang.
“Iya benar, seharusnya kemarin. Tapi ditunda Senin, ya,” ujarnya ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/1/2022).
Ginting menjelaskan, sidang pertama praperadilan itu seharusnya mengagendakan pemeriksaan legal standing dilanjutkan dengan pembacaan permohonan oleh Kuasa Hukum JE.
“Agenda kemarin periksa legal standing dan baca surat permohonan. Ditunda untuk menunggu jawaban (dari termohon dalam hal ini Kapolda Jatim) dan pemeriksaan bukti surat dari para pihak,” ujar Ginting.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Belum Lengkap
Sayangnya, berkaitan gugatan Praperadilan ini, Recky Bernardus Surupandy Kuasa Hukum JE belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ponselnya dihubungi, Recky tidak menjawabnya.
Berdasarkan catatan yang diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, praperadilan itu diajukan untuk mengklarifikasi sah tidaknya penetapan JE sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Sekadar mengingatkan, Polda Jatim menetapkan JE sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SPI Kota Batu pada 5 Agustus 2021 lalu setelah melakukan penyelidikan selama 67 hari.
JE yang merupakan pendiri sekaligus pemilik Sekolah SPI Kota Batu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Murid SPI Batu Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang 16/2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Para terduga korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan JE atas dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, serta eksploitasi ekonomi terhadap siswa SPI Batu.
Sebelumnya, Recky Bernardus Surupandy kuasa hukum JE meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Recky juga meminta semua pihak menahan diri tidak mengeluarkan opini yang merugikan kliennya.(den/tin)