Jumat, 22 November 2024

Pendiri ACT Nyatakan Siap Hadapi Segala Proses Hukum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahyudin Pendiri Lembaga Kemanusiaan ACT memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dana masyarakat, Jumat (29/7/2022). Foto: Antara

Ahyudin Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengatakan siap menghadapi apa pun proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan dirinya karena semua proses untuk kebaikan dan perbaikan.

Hal itu ia sampaikan sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

“Sebagai warga negara ya saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, insyaallah semoga proses ini semua akhirnya untuk kebaikan dan perbaikan,” kata Ahyudin.

Sebagai informasi, Ahyudin yang didampingi pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.18 WIB. Kepada pers, mantan Presiden ACT itu mengaku belum dapat pemberitahuan terkait statusnya sebagai tersangka.

Oleh karena itu, kehadirannya hari ini untuk pemeriksaan sekaligus menerima pemberitahuan. “Belum disampaikan. Makanya baru akan diikuti siang hari ini,” ujarnya.

Ahyudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan mengikuti semua proses yang akan berjalan, termasuk kemungkinan akan ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka. “Sepenuhnya hak penyidik. Kami akan hargai,” katanya.

Ia tidak ingin memberikan pernyataan lebih banyak karena khawatir akan mendahului keterangan penyidik. Namun, dia berjanji akan memberikan pernyataan jika nantinya ada kesempatan usai pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

“Nanti ya, saya enggak berani memberikan pendapat lebih jauh, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Insyaallah nanti jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan,” kata Ahyudin.

Untuk diketahui, Jumat siang ini Ahyudin dan tiga pengurus ACT lainnya, yakni Ibnu Khajar Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di lembaga perbantuan sosial tersebut, termasuk mengurusi keuangan. Tersangka terakhir, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mentersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs