Sabtu, 23 November 2024

Pendaftar Haji di Jawa Timur Harus Tunggu 33 Tahun untuk Berangkat, Ini Alasannya…

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Umat Islam tiba untuk melaksanakan Wukuf di Arafah, Arab Saudi, Senin (19/7/2021). Foto: Reuters

Dicabutnya sejumlah aturan pembatasan Covid-19 di Arab Saudi, menjadi angin segar untuk aktivitas ibadah baik umrah maupun haji.

Meski demikian, masyarakat Jawa Timur yang ingin segera mendaftar haji harus menunggu selama 33 tahun untuk diberangkatkan. Pasalnya setelah tertunda selama 2 tahun karena Pandemi Covid-19, mengakibatkan bertambahnya waiting list atau masa tunggu keberangkatan haji.

“Jadi untuk Jawa Timur terhitung dari Maret ini, kalau daftar sekarang berangkatnya ya tahun 2054,” terang Abdul Haris Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Jatim pada Radio Suara Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Abdul Haris menjelaskan, di Jawa Timur sendiri pendaftar haji yang berstatus waiting list sudah menyentuh angka 1.100.000 orang. Sementara untuk pendaftar yang sudah melakukan pelunasan dan mengalami penundaan sejak tahun 2020, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan di tahun ini dan angkanya mencapai 33 ribu orang calon jemaah.

“Kita berharapnya tahun ini bisa berangkat penuh. Jadi apapun yang terjadi, kita asumsikan kalau pemberangkataan nanti penuh ya 33 ribu calon jemaah tadi yang berangkat. Karena untuk administrasi seperti vaksin dan sebagainya sudah dipenuhi oleh para calon jemaah,” jelasnya.

Para calon jemaah juga diminta untuk melengkapi kelengkapan lain seperti paspor, melalui pelayanan di kabupaten/kota masing-masing. Apalagi, untuk paspor yang sudah habis masa berlakunya (expired).

Sementara itu terkait dengan calon jemaah yang berusia lanjut, Kemenag Jatim masih menunggu kebijakan dari Pemerintah pusat terkait pemberangkatannya.

Bagi jemaah yang sakit atau meninggal dunia, Abdul Haris menegaskan bahwa bisa dilimpahkan ke ahli waris berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Jadi yang berhalangan tetap karena sakit berkepanjangan atau meninggal, bisa dilimpahkan ke ahli waris sesuai Undang-undang adalah suami, istri, dan saudara kandung. Untuk menantu tidak bisa,” ucapnya.

Melalui program “Sapa Jemaah Dalam Waiting List” (Sajadawali), Kemenag Jatim akan terus memberikan update terkini agar calon jemaah selalu termotivasi.

Terkait dengan dihapusnya sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di Arab Saudi seperti Swab dan PCR, Abdul Haris menambahkan Kemenag pusat akan melakukan evaluasi yang berkaitan dengan biaya.

“Nanti dari pusat akan dilakukan evaluasi terkait biaya yang kemarin sebesar Rp45 juta, karena pos-pos anggaran kan terkurangi juga. Sebelum pandemi, costnya Rp37 juta, itu dulu sebagian kembali Rp6 jutaan untuk living costnya,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs