Satu dari dua terduga pelaku pencurian sepeda mewah di Apartemen Water Place Jalan Pakuwon Indah, Surabaya, Kamis (10/2/20220) lalu akhirnya tertangkap. TJP (27 tahun), terduga pelaku yang merupakan warga Rungkut, ternyata merupakan residivis dua kasus penipuan di dua polsek berbeda.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, TJP bersama E alias N, yang belum tertangkap atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga mencuri sepeda Polygon Stratos S7 yang harga jualnya berkisar Rp17 juta sampai Rp25 juta milik PA (38 tahun), warga Sambikerep penghuni apartemen itu.
Sepeda mewah itu biasa diparkir oleh pemiliknya di lantai Basement Apartement Water Place. Jumat (11/2/2022) pagi lalu sekitar pukul 04.30 WIB, PA, pemilik sepeda itu baru mengetahui bahwa sepeda miliknya telah raib.
“Pemilik hanya menemukan sebuah tang yang diduga milik pelaku dan kunci roda sepeda miliknya yang sudah dalam keadaan terputus,” kata Mirzal dalam keterangan tertulis melalu pesan WhatsApp grup, Jumat (18/2/2022).
Hari itu juga, pemilik sepeda mewah itu melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda miliknya ke Polrestabes Surabaya dan telah dicatat dengan laporan LP-B/219/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan laporan itulah Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi dan melakukan analisa terhadap rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi yang cukup, Tim Opsnal Resmob mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual hasil kejahatannya ke suatu tempat di kawasan Jalan Ir Soekarno, MERR, Surabaya.
“Tim opsnal dipimpin IPTU Aldhino Kanit Resmob dan IPDA Amiruddin Kasubnit 3 menangkap tersangka TJP sekaligus mengamankan barang bukti pada Kamis, 2 Februari lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jl Ir Soekarno Surabaya,” kata Mirzal.
Selain menjadikan sepeda Polygon Strattos S7 milik korban, yang diamankan saat penangkapan pelaku, sebagai alat bukti, polisi juga menyita sebuah ponsel milik pelaku serta akan menjadikan rekaman CCTV di Apartemen Water Palace Surabaya sebagai bukti penguat kejahatan pelaku.
Berdasarkan proses pengembangan kasus ini, barulah diketahui bahwa TJP terduga pelaku itu ternyata seorang residivis (penjahat kambuhan) yang sebelumnya sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena kasus penipuan yang dia lakukan.
“Tersangka TJP ini ternyata residivis dari Polsek Gubeng untuk perkara Penipuan pada 2014 lalu, menjalani hukuman penjara hanya empat bulan. Setelah itu dia tertangkap lagi oleh Polsek Tenggilis dengan kasus serupa, dan baru keluar dari Lapas 11 Januari lalu,” kata Mirzal.
Kali ini, atas perbuatannya, Satreskrim Polrestabes Surabaya akan menjerat TJP dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(den)