MS (45) pelaku pencurian kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang 350 meter miliki PT KAI telah dirungkus oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya di rumahnya, Senin (24/10/2022) kemarin.
Pelaku yang videonya banyak beredar di media sosial itu ternyata juga seorang residivis. Hal itu diungkapkan oleh Iptu Aldhino Prima Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Kata Aldhino, MS pernah berada di balik jeruji besi di Mapolsek Sukomanunggal. Pelaku harus ditangkap oleh polisi karena terkait UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” kata Aldhino saat memberi keterangan, Selasa (25/10/2022).
Dia menegaskan, MS hanya bisa pasrah waktu diinterogasi polisi. Karena pihak kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti kuat aksi pencuriannya di perlintasan kereta api Siwalankerto.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” imbuhnya.
Aldhino melanjutkan, waktu dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak-kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
“Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara” ungkap Aldhino.(wld/iss/rst)