AR (17) dikabarkan meninggal dunia setelah mengikuti tes kenaikan sabuk salah satu perguruan silat di Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (11/9/2022).
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, AR meninggal karena mendapatkan tindak kekerasan saat ujian kenaikan sabuk di sebuah perguruan silat yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
“Korban mendapat tindak kekerasan oleh empat pengujinya. Para pelaku menyebutnya sebagai pembinaan karena korban dinilai tidak niat,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/9/2022).
Kusumo merinci empat pelaku tersebut yaitu EAN (25) koordinator pengujian, FL (19), MRS (18), dan satu pelaku masih di bawah umur yaitu MAS (16). Mereka melakukan pembinaan dengan cara memukul dan menendang di bagian perut, wajah, dan leher korban.
Dalam kesempatan tersebut MRS memberikan keterangan bahwa korban terlihat tidak serius saat mengikuti uji kenaikan sabuk. Dari alasan tersebut, ia memberikan hukuman kepada korban.
“Saya kasih pembinaan, saya pukul dengan cara swing (pukulan lurus dari belakang ke depan) dua kali di bagian perut dan dada,” kata MRS.
Setelah mendapat pembinaan dari MRS, korban masih sempat melanjutkan ikut ujian. Namun dia sempat mengacungkan tangan dan mengaku sudah tidak kuat serta lemas.
Saat itu FL tersangka melaporkan kepada EAN sebagai koordinator pelatihan melalui HT (handy talky), bahwa ada yang mengaku berpura-pura pusing dan lemas. Kemudian EAN datang dan mengawasi korban.
Melihat gerakan korban yang tidak niat dan cengegesan (tidak serius). EAN menarik korban dari barisan dan memberikan pembinaan dengan memukul dua kali ke bagian perut.
Tak berhenti di situ, MAS tersangka yang masih di bawah umur juga menghampiri korban dan memberikan pukulan menggunakan siku hingga AR jatuh dan telentang.
Kepada polisi, MAS juga mengaku bahwa korban masih terlihat tidak serius dalam melanjutkan ujian. Korban yang telentang justru dibentak oleh EAN.
“Sampeyan nek gak kuat moleh ae (kamu kalau tidak kuat pulang saja),” kata EAN kepada korban.
Dari situ korban masih sadar namun sudah dalam kondisi yang buruk. Lalu korban hendak berjalan menuju ke tempat istirahat dan berjalan secara sempoyongan bahkan sempat terjatuh.
Saat menuju ke tempat istirahat itu, korban berpapasan dengan tersangka FL dan MRS. Saat berpapasan dengan mereka, korban diduga mengeluarkan kata-kata kotor.
“Saya dengar dia sempat misuh, jadi saya cegat dan berikan dia pukulan tapi sempat ditepis. Lalu saya tendang di bagian perut, kemudian dia jatuh dan mulai tidak sadar,” ujar MRS.
Saat korban tidak sadar itulah kemudian dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo, namun dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Pemuda tersebut meninggal pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.
Pihak kepolisian berdasarkan hasil visum menjelaskan bahwa meninggalnya AR diakibatkan beberapa luka. Antara lain, pendarahan pada kelenjar perut (selaput), memar pada hati. Kemudian luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.
Akibat perbuatannya, para tersangka oleh pihak kepolisian dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(wld/dfn/ipg)