Jumat, 22 November 2024

Pemprov Tetapkan UMP Jatim 2023 Jadi Rp2.040.244

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi Upah Minimum 2023 (UMP/UMK). Foto: Grafis suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 senilai Rp2.040.244,30. UMP tahun depan itu naik sebesar Rp144.677,18 dari tahun sebelumnya yakni Rp1.891.567,12.

Penetapan itu terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur  Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menjelaskan kenaikan UMP Jatim tahun 2023 mencapai 7,86 persen.

“Penetapan UMP 2023 sudah final,” ujar Himawan waktu dikonfirmsi, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya Himawan menyebut penetapan UMP Jatim berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebagai informasi, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang UMP 2023.

Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen).”

Selain itu, jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.(wld/gat/rst)

Berita Terkait

UMP Jatim 2023 Diperkirakan Tembus Rp2 Juta


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs